Rp 50.000 Dapat SIM Bekas, Rp 600.000 Jadi Palsu: Ini Modusnya Medan 5 Juni 2025

Rp 50.000 Dapat SIM Bekas, Rp 600.000 Jadi Palsu: Ini Modusnya
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Juni 2025

Rp 50.000 Dapat SIM Bekas, Rp 600.000 Jadi Palsu: Ini Modusnya
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Dua pria di Medan, Indra Muhammad Lubis (42) dan Ozlan Iskak Manurung (48), ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan
surat izin mengemudi
(
SIM
) palsu. Harga satu
SIM palsu
dijual ratusan ribu rupiah.
“Pelaku (Indra) membuat harga pembuatan satu SIM palsu Rp 400.000–Rp 600.000,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (15/6/2025).
Gidion menjelaskan, Indra diketahui telah memproduksi sekitar 30 SIM palsu selama setahun terakhir. Dalam praktiknya, Indra bekerja sama dengan Ozlan yang berperan sebagai pencari pelanggan dan pengumpul
SIM kedaluwarsa
alias
SIM mati
.
“Mereka membeli SIM
expired
seharga Rp 50.000,” ujar Gidion.
Setelah mendapatkan
SIM bekas
, Indra—yang diketahui lulusan D3 Ilmu Komputer—menghapus identitas asli pada SIM tersebut menggunakan amplas dan
cutter
.
Ia kemudian mencetak foto dan data pemesan, lalu menempelkannya ke kartu SIM yang sudah dimodifikasi.
“Mereka mendapat pelanggan dari orang ke orang,” sebut Gidion.
Kini, keduanya telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkap, penangkapan bermula dari laporan warga terkait keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM B1 secara cepat di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Ozlan pada Jumat (23/5/2025). Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN. Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu.
“Ternyata mereka ini calo yang menipu orang,” kata Made kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Penyelidikan berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan daerah Jalan Sei Deli. Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lain, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah.
“Ozlan mengaku baru pertama kali ini. Sedangkan Indra sudah beroperasi hampir setahun,” sebut Made.
Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.