Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dari Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak kejaksaan menitipkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang.

“Untuk saudara VAB ditahan di Rutan cipinang selama 20 hari kedepan terhitung dari 3 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Vadel Badjideh, yaitu Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain perlindungan anak, saudara VAB juga kami kenakan Pasal 428 ayat (1) Huruf (A) juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” lanjutnya.

“Lalu, ada pula tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.