Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Depok mulai diberlakukan sejak Selasa (3/6/2025) malam. Dalam tahap awal ini, patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih bersifat persuasif atau berupa imbauan.
“Sifat (patroli) ini imbauan ya, kepada warga dan masyarakat yang usianya masih pelajar atau sekolah untuk kembali ke rumahnya masing-masing, sesuai dengan apa yang diarahkan pimpinan,” kata Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, kepada wartawan, Selasa malam.
Imbauan ini juga akan diteruskan ke seluruh kecamatan di Kota Depok, dengan menggandeng lurah dan camat dalam pelaksanaannya sebagai bentuk sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang penerapan jam malam bagi pelajar benar-benar tersampaikan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi (bagi yang melanggar). Untuk awalan ini, kami arahkan untuk imbauan dulu, menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa hari ini kami berlakukan dari 2 Juni 2025 terkait SE wali kota,” ujar Dede.
Meski masih berupa sosialisasi,
patroli Satpol PP
sudah mulai digelar serentak di 11 kecamatan wilayah Kota Depok. Tim akan melakukan pengawasan secara bergiliran sambil terus mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya.
“Kami lakukan malam ini serentak, bareng-bareng kita lakukan dari pukul 21.00–04.00 WIB nanti,” tutur Dede.
“Kami bergilir ya karena ada keterbatasan anggota kami. Nanti kami juga akan lakukan rapat dulu untuk teknis (mendalam) terkait patroli yang akan dipimpin wali kota atau sekretaris daerah (sekda),” tambahnya.
Surat Edaran Wali Kota
Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik diterbitkan pada 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Supian Suri.
Dalam SE tersebut, pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari dalam kondisi tertentu, yaitu:
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” kutip isi SE tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan Megapolitan 3 Juni 2025
/data/photo/2025/06/03/683f208f0cacb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)