Abaikan Surat Larangan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

Abaikan Surat Larangan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

Liputan6.com, Cirebon Proses pencarian korban longsor gunung kuda Cirebon dihentikan sementara lantaran terjadi longsor susulan. Sementara itu jajaran Polresta Cirebon resmi menetapkan tersangka dalam kasus longsor gunung kuda yang hingga kini menewaskan 19 orang.

Diketahui dua tersangka tersebut bernama Abdul Karim sebagai pemilik koperasi dan Ade Rahman selaku kepala teknik tambang. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. 

Larangan tersebut terkait kegiatan pertambangan di Gunung Kuda Cirebon tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan pengelola. 

“Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Ia menyebutkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga mobil dump truk, dua unit exavatoe, surat ijin usaha penambangan, surat uji kompetensi pengawas operasional penambangan dan surat larangan penambangan. 

Sumarni mengungkapkan, pelaku Ade Rahman sebagai kepala teknik tambang juga mengetahui surat larangan usaha tambang. Namun, atas perintah pemilik tambang dia tetap melakukan kegitan penambangan.

“Mereka tetap melakukan proses penambangan dan melanggar aturan keselamatan, kesehatan dan kerja (K3),” lanjutnya.