2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap, Sempat Kirim Hadiah untuk Korban

2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap, Sempat Kirim Hadiah untuk Korban

Setibanya di Sukabumi, Pelaku H langsung mencari rumah korban di salah satu perumahan di daerah Kecamatan Cibeureum. Pelaku mengetahui alamat korban karena pernah mengirimkan sebuah sepeda untuk anak korban dari Kalteng ke Sukabumi.

“H yang ditemani oleh YD yang telah menemukan alamat korban, pelaku menunggu di depan gerbang perumahan sejak pukul 4 pagi dan saat pelaku keluar rumah, kedua pelaku membuntuti korban hingga pada saat di Jalan Sudajaya, Baros kedua pelaku menyalip motor korban dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban dan anaknya,” jelas dia.

Usai menjalani aksinya kedua pelaku penyiraman air keras itu langsung melarikan diri. Rita menerangkan, setelah cintanya kandas bersama korban, pelaku diketahui sering memantau korban lewat media sosial dan merasa cemburu karena korban terlihat dekat dengan teman-teman pelaku. 

Dari para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm dan kaleng bekas sisa makanan yang digunakan oleh pelaku untuk menyiramkan air keras kepada korban.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, 

“Kemudian pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tutupnya.