Rekayasa Daerah Resapan Air di Kota, Walhi Jambi Laporkan 3 Perusahaan ke Polda
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi resmi melaporkan perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke
Polda Jambi
.
Laporan ini disampaikan atas dugaan tindak pidana pengerusakan sempadan
Sungai Kambang
yang berpotensi menyebabkan banjir berulang.
Direktur
Walhi Jambi
, Oscar Anugrah, dalam pesan singkatnya pada Kamis (29/5/2025), menyatakan, “Pembangunan melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan banjir berulang.”
Ia menjelaskan bahwa rekayasa resapan air yang dilakukan oleh Jamtos dengan menutup badan Sungai Kambang menjadi saluran tertutup (gorong-gorong) telah menghilangkan daerah resapan air.
Oscar juga menambahkan bahwa kajian Walhi menunjukkan melalui tumpang susun (overlay) citra historis Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025, wilayah Jamtos sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami.
“Hilangnya daerah resapan air telah memicu banjir berulang di pemukiman warga,” ungkapnya.
Sementara itu, di bagian hulu sungai, Perumahan Roma Estate diduga telah mengubah alur sungai, yang berpotensi meningkatkan risiko
bencana hidrologi
.
Aliran sungai tersebut berfungsi untuk menjaga kestabilan ekologis daerah perkotaan.
Walhi menilai aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan beberapa peraturan daerah terkait tata ruang.
“Pembangunan yang mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang, telah berdampak serius bagi masyarakat,” tegas Oscar.
Dampak dari pembangunan tersebut terlihat jelas ketika ratusan warga di Jambi tidak dapat merayakan Lebaran pada hari pertama, karena air memasuki rumah mereka pada Senin (31/3) lalu.
Kejadian ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Jambi.
Oscar menegaskan bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami sudah lapor ke Polda, agar pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate diperiksa, termasuk pemerintah yang memberikan izin,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Dirkrimsus Polda Jambi pada Selasa (27/5/2025).
Komisaris Jambi Bisnis Center, Syahrasaddin, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan aktivitas mereka tidak berdampak negatif pada lingkungan dan warga.
“Amdal kami sedang direvisi, kami minta waktu sebulan untuk memperbaikinya agar tidak menyebabkan gangguan lingkungan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa seluruh perusahaan telah memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), meskipun penerapannya belum maksimal.
“Perusahaan harus meminimalkan dampak, agar warga di sekitarnya merasa aman, terutama dari banjir,” ujarnya.
Pakar Hidrologi dari Universitas Jambi, Aswandi, mengingatkan pentingnya kajian komprehensif dalam rekayasa resapan air kota untuk mencegah terjadinya luapan air dan banjir.
Ia menekankan bahwa drainase kota tidak mampu menampung limpasan air dari permukiman dan hujan, sehingga perlu ada perencanaan yang lebih baik untuk pengelolaan air di kota Jambi.
Aswandi juga mengkritik penerapan dokumen Amdal oleh JBC dan Jamtos yang dinilai tidak dipatuhi.
“Seharusnya mereka membangun sumur resapan untuk menampung air dari atap gedung,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa pemerintah kota harus memiliki rencana tata kelola air yang terintegrasi untuk mengatasi permasalahan ini ke depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Rekayasa Daerah Resapan Air di Kota, Walhi Jambi Laporkan 3 Perusahaan ke Polda Regional 30 Mei 2025
/data/photo/2025/04/30/681203222145b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)