Anggota DPR: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Pasti Ada Dampak Negatif
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota
Komisi II
DPR Indrajaya menilai, perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (
ASN
) tentunya akan menimbulkan dampak negatif.
Oleh sebab itu, perlu adanya kajian komprehensif dalam menyikapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (
Korpri
).
“Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas,” ujar Indrajaya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Jika
usia pensiun ASN
menjadi maksimal 70 tahun, tentu hal tersebut akan mengganggu produktivitas pelayanan ke masyarakat. Apalagi angka 70 tahun sudah masuk ke dalam kategori lanjut usia (lansia).
“Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” ujar Indrajaya.
Di samping itu, bertambahnya usia pensiun ASN akan mengurangi kesempatan bagi anak-anak muda untuk bekerja di pemerintahan.
“Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Salah satunya untuk Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun.
Selanjutnya, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun. Kemudian, eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” kata Zudan, dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” ujar Zudan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Anggota DPR: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Pasti Ada Dampak Negatif Nasional
/data/photo/2024/10/03/66fe068ab3228.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)