Pengakuan Bripka AEF Tilang "Janda Sengketa" di Gowa, Viral dan Berakhir di Propam Makassar 30 Mei 2025

Pengakuan Bripka AEF Tilang "Janda Sengketa" di Gowa, Viral dan Berakhir di Propam
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        30 Mei 2025

Pengakuan Bripka AEF Tilang “Janda Sengketa” di Gowa, Viral dan Berakhir di Propam
Editor
GOWA, KOMPAS.com
– Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa berinisial
Bripka AEF
dinonaktifkan karena diduga menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
Bripka AEF ketahuan usai video dirinya menerima uang Rp 150.000 viral di media sosial.
Dilansir Antara, Jumat (30/5/2025), Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Iptu Bahrul S menyatakan, Bripka AEF sudah diserahkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa dan diproses hukum.
Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyesal telah menerima uang dari ”
Janda Sengketa
” itu.
Berdasarkan penuturan Bripka AEF, kejadian bermula saat ada pengendara dua wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.
Mereka singgah di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.
Bripka AEF kemudian mendatanginya dan menanyakan alasan kenapa berhenti. Keduanya lalu mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan termasuk pelat motornya tidak ada.
“Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor. Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang,” tuturnya.
Namun saat berada di tempat penilangan, keduanya berdalih buru-buru karena ingin menghadiri pesta serta beralasan lupa. Pengendara ini sempat meminta bantuan agar tidak ditilang, bahkan saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang malah menyebut nama ‘Janda Sengketa’.
“Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu. Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya di hadapan pimpinan dan awak media.
Menindaklanjuti perilaku anak buahnya tersebut, Bripka AEF yang berjabatan sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Unit Partoli Polres Gowa dinonaktifkan sementara dari tugas dan jabatannya.
Dia juga akan menjalani proses hukum di divisi Propam Polres Gowa.
“Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” KATA  Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Iptu Bahrul S kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut dia, video viral yang tersebar di media sosial tersebut atas dugaan pemberian uang tanpa ditilang kepada anggotanya karena pelanggarnya takut ditilang. Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.
“Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat dimana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyatakan yang bersangkutan kini masih diproses dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku anggota Satuan Lalu Lintas Unit Partoli Polres Gowa.
“Bersangkutan sudah di amankan dan telah kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka A EF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan,” katanya menekankan.
Dengan dibebastugaskannya dari tugas, kata Wahab menegaskan, adalah sebagai bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personil kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.
“Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personil Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa,” tutur dia menegaskan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.