Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Disarankan Tak Hanya SE tetapi Pergub
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Pengamat
Kebijakan Pendidikan
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat bukan merupakan bentuk pengekangan, melainkan sebagai upaya pengendalian terhadap kenakalan remaja agar tidak melampaui batas.
“Surat ini sudah benar. Saya mendukung sepenuhnya. Pembatasan itu bukan berarti mengekang, tetapi pembatasan itu harus dimaknai sebagai pendidikan di rumah,” ujar Cecep saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025).
Meskipun memberikan dukungan, Cecep meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini, mengingat pelaksanaannya tidaklah mudah.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk bekerja sama dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.
“Kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten/Kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ucapnya.
Cecep menambahkan, penerapan jam malam dapat memicu kembali kegiatan positif, seperti mengaji di masjid, yang merupakan salah satu sarana untuk membentuk karakter remaja.
Ia menekankan bahwa bukan hanya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memiliki tanggung jawab, tetapi orangtua juga berperan besar dalam pembentukan pendidikan anak-anak.
Sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terukur agar anak-anak merasa nyaman berada di rumah.
“Diisi dengan belajar sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini. Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya,” kata Cecep.
Ia juga mendorong agar kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga tidak hanya sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tetapi dapat menjadi peraturan Gubernur (Pergub).
“Surat Edaran masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal, atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak, ini harus ada kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 23 Mei 2025, Pemprov Jabar telah menerbitkan surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik
Aturan ini melarang aktivitas di luar rumah bagi pelajar dari jenjang sekolah dasar, menengah, hingga atas mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat dan bencana.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya akan mulai diberlakukan Juni 2025.
Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
“Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam,” ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Disarankan Tak Hanya SE tetapi Pergub Regional 29 Mei 2025
/data/photo/2025/01/17/678a5b28a775b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)