Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil Surabaya 28 Mei 2025

Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

Meski Belum Terima Berkas Perkara Jan Hwa Diana, Kejari Surabaya Sudah Tunjuk Jaksa untuk Kasus Perusakan Mobil
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Meski belum menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangka, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal sidang perkara
Jan Hwa Diana
dan suaminya,
Handy Soenaryo
, dalam
kasus perusakan mobil
.
“Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana, dikonfirmasi Rabu (28/5/2025).
Dia mengaku masih belum menerima berkas perkara maupun tersangka dalam perkara tersebut dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kami masih menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama
Jan Hwa Diana
dan Handy Soenaryo. Berkas perkara masih di kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto mengaku belum merampungkan berkas perkara.
“Masih penyidikan dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya diproses hukum atas laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya tanggal 19 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Di Polda Jatim, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan 108 ijazah mantan karyawannya.
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.
Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.