Puluhan Bangunan Liar Kian Menjamur di Sempadan Jalan Provinsi Wilayah Sukabumi

Puluhan Bangunan Liar Kian Menjamur di Sempadan Jalan Provinsi Wilayah Sukabumi

Liputan6.com, Sukabumi – Keberadaan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Provinsi tepatnya Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi semakin menjamur. Selain mengganggu estetika lingkungan, bangunan tersebut juga melanggar aturan karena berdiri tanpa izin resmi di atas lahan milik negara.

Bangunan liar berupa semi permanen yang berada di sempadan Jalan Provinsi ini digunakan menjadi tempat usaha bahkan tempat tinggal.  

“Bangunan-bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu estetika, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata Imon (45) warga Kecamatan Gunungguruh, Kamis (22/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, didampingi staf UPTD Irfan menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendata dan melaporkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat yang berada di Bandung.

Dari data UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi terdapat 30 bangunan liar di titik Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, termasuk di Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah dilaporkan dan saat ini kami menunggu langkah dari Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya penertiban akan dilakukan bersama sesuai SOP,” ujar Irfan.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sejak lama menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan dan berdiri di sepanjang jalan milik provinsi. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan di wilayah Sukabumi.