5 "Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana" Regional

5
                    
                        "Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana"
                        Regional

“Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana”
Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com

Toko Mama Khas Banjar
yang terkenal dengan produk olahan hasil laut dan sirup khas Banjar terpaksa tutup akibat tersandung kasus hukum.
Penutupan ini terjadi sejak 1 Mei 2025, setelah pemiliknya, Firli Norachim, yang merupakan tulang punggung usaha tersebut, terjerat dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Ani, istri Firli, menyampaikan bahwa mereka tidak punya pilihan lain selain menutup toko yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” ujar Ani, yang kini juga harus merawat anak mereka yang masih berusia 3 tahun, Rabu (7/5/2025).
Menurut Ani, usaha ini adalah hasil kerja keras keluarganya yang dibangun dengan penuh harapan.
Sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Ani merasa ada ketidakadilan yang dialami oleh pengusaha kecil seperti dirinya.
“Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?” keluhnya.
Diketahui, toko Mama Khas Banjar dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 6 Desember 2024 oleh seorang konsumen yang mengeluhkan produk yang dijual tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil Firli, selaku pemilik toko.
Dalam penyelidikan, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel menyita 35 produk yang menjadi barang bukti.
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang kemudian menjadi alasan utama penahanan Firli.
Penahanan ini juga menyebabkan usaha yang dijalankan dengan penuh perjuangan harus berhenti sejenak.
Firli kini masih menunggu kepastian hukum, sementara Ani harus menghadapi kenyataan bahwa mereka tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga harus berjuang dengan trauma yang mendalam.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk pangan adalah hal yang wajib dilakukan demi melindungi konsumen.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan agar produk yang beredar di pasaran tidak membahayakan konsumen.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.