TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak aksi penumpang sadis menghabisi nyawa driver ojek online di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (5/5/2025).
Kini, pelaku mengenakan baju tahanan hanya tertunduk saat dibawa dalam konferensi pers kasus pembunuhan driver ojek online bernama Rudy Suwandi (56) di Bogor, Selasa (7/5/2025). Tangannya terborgol.
Pelaku bernama Roli Kurniawan (25) pincang saat berjalan. Polisi memberinya timah panas pada betis sebelah kiri.
Kronologi Pembunuhan
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan kronologi pembunuhan driver ojol bernama Rudy Suwandi yang merupakan warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
“RS ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” kata Rizka di Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Dia menjelaskan korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri bernama Roli Kurniawan.
“Kejadian bermula saat pelaku RK memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang,” ungkap Rizka.
Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.
“Setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweter lalu menodong korban,” jelasnya.
RK menodong korban dengan pisau sambil berkata, “Saya minta motornya, Pak.”
Karena korban melawan, pelaku panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung.
“Korban terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” ungkap Rizka.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor, tas, dan ponsel milik korban.
“Motor jenis Honda A/T warna biru tahun 2024 bernopol F-5628-FKA tersebut tercatat atas nama Metty Susilawati, “ujar Kompol Rizka.
Sepeda motor korban lalu dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J (DPO).
“Motor korban kita dapatkan dari kontrakan pelaku penadah,” imbuhnya.
Polisi berhasil menangkap Roli di di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.
Modus Begal
Modus Roli Kurniawan melakukan begal dilakukan dengan cara memesan melalui aplikasi untuk diantarkan dari RS Karya Bakti Dramaga ke Jalan Swadaya Leuwiliang sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/5/2025).
Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pelaku memilih korbannya secara acak yang kebetulan orderan didapatkan oleh korban.
“Korban mengantar pelaku dari titik jemput ke titik antar lokasi, saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiraanya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang gelap dan sepi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan kepada korban.
Korban yang mendapatkan ancaman pun berusaha memberikan perlawanan sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut ke arah korban.
“Berdasarkan pemeriksaan fisik luka ditelukan pipi kanan, tiga tusukan di dada, satu tusukan di punggung,” ungkapnya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku pun membawa kabur kendaraan roda dua jenis honda beat, handphone, serta tas milik warga Kecamatan Leuwisadeng tersebut.
Sementara itu, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (4/5/2025).
“Motifnya murni ingin menguasai barang-barang milik korban, pelaku tunggal,” terangnya.
Atas ulah sadisnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 atau 338 atau 365 atau 351 KUHPidana.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Rizka. (TribunnewsBogor.com/TribunDepok)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
