Liputan6.com, Lampung – Setelah delapan tahun buron, mantan teller bank pelat merah, Endang Pristiwati (56), akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar yang selama ini dikenal lihai menghindari kejaran hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebutkan bahwa Endang berpindah-pindah lokasi persembunyian dan telah mengganti identitasnya sebanyak empat kali selama dalam pelarian.
“Alhamdulillah, setelah pemantauan intensif dan kerja sama lintas seksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Alfa, Kamis (8/5/2025).
Endang sempat divonis bersalah secara in absentia oleh pengadilan pada tahun 2017. Namun, sejak proses penyidikan hingga putusan tersebut, ia terus menghindar dari kejaran aparat dengan tinggal di berbagai daerah di Pulau Jawa dan kembali lagi ke Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Endang sempat mengganti identitas menjadi “Widyastuti” saat berada di Magelang, Jawa Tengah, dibantu oleh beberapa orang yang kini turut dalam penyelidikan. Setelah itu, dia berpindah ke Wonosobo, lalu ke Pesawaran, dan terakhir ditangkap di Bandar Lampung.
βDia mengaku menggunakan nama yang sama, tapi beda alamat di setiap daerah. Ini jadi bagian strateginya mengelabui petugas,β ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5212700/original/063086700_1746635345-Screenshot_20250507_231048_Instagram.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)