KPKP Jakbar imbau warga tak menampung hewan kurban di trotoar

KPKP Jakbar imbau warga tak menampung hewan kurban di trotoar

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kesehatan atau cara penjual memperlakukan hewan kurbannya

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengimbau warga untuk tidak membuat lokasi penampungan dan berjualan hewan kurban di pinggir jalan atau trotoar menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.

Kepala Sudin KPKP Jakbar Novy Palit di Jakarta, Selasa, juga meminta agar hewan-hewan kurban yang hendak dijual di wilayah Jakbar agar menjalani pemeriksaan dulu.

Adapun pemeriksaan hewan kurban dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah disetujui oleh Wali Kota Jakarta Barat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak boleh abaikan, karena takutnya nanti masyarakat membeli hewan kurban di lokasi itu, sementara hewannya belum kami periksa,” ujar Novy.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kesehatan atau cara penjual memperlakukan hewan kurbannya.

“Misalnya pemberian makanannya harus sudah sesuai, tidak menyakiti, tidak menyiksa hewannya. Terus hewannya sudah layak untuk menjadi hewan kurban atau belum, kalau misalnya belum, kita akan informasikan agar disisihkan atau tidak boleh dijual dulu,” ungkap Novy.

Novy mengaku tidak berwenang untuk melarang warga menjual di lokasi yang tidak dibolehkan, namun pihaknya bakal meninjau dan melaporkan temuan lokasi yang tidak sesuai untuk dievaluasi oleh Pemkot Jakbar.

“Kita akan cek silang, misalkan lokasi ini tidak ada dalam SK yang disebutkan Pak Wali Kota, tapi kita berikan masukan untuk berikutnya, untuk bahan evaluasi. Diperbolehkan tidak diperbolehkan bukan dari kewenangan kami, kami hanya fokus ke pemeriksaan hewan,” pungkas Novy.

Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut untuk sementara, jumlah tempat pemotongan dan tempat penampungan hewan kurban tahun ini masih sama dengan tahun 2024.

“Sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) baru, jumlahnya masih sama dengan tahun lalu ya. Intinya tidak ada penambahan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Uus.

Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.

“Sementara saat ini kita lagi menunggu perbaikan Pergub. Namun untuk Jakarta Barat sampai saat ini tidak ada penambahan lokasi, masih tetap seperti tahun lalu,” ucap Uus.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025