Daftar 536 Pinjol Ilegal dari OJK per 6 Mei 2025, Waspada Sebelum Utang
TRIBUNJATENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online ilegal.
Daftar ini diumumkan oleh Satgas PASTI dan terakhir diperbarui pada Maret 2025.
Hingga Selasa, 6 Mei 2025, data ini masih menjadi acuan resmi.
Dalam periode Januari hingga Februari 2025, OJK sudah memblokir 536 entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, 508 adalah pinjol ilegal dan 28 sisanya adalah pinjaman pribadi atau Pinpri.
Semua entitas yang masuk dalam daftar tidak punya izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal sering memberikan bunga tinggi tanpa penjelasan.
Penagihannya juga kasar, bahkan bisa menyebarkan data pribadi peminjam.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memakai layanan dari pinjol yang tidak terdaftar resmi.
Beberapa nama yang masuk daftar pinjol ilegal adalah Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, dan Rupiah Langsung Cair.
Masih banyak nama lainnya yang kini sudah diblokir.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Tidak punya izin dari OJK
Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial
Tidak punya alamat kantor yang jelas
Meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel
Menagih dengan ancaman atau mempermalukan nasabah
Mengapa Pinjol ilegal berdampak buruk?
Bunga sangat tinggi dan tidak masuk akal
Penagihan dengan kata kasar bahkan ancaman
Data pribadi bisa disebar ke kontak lain
Tidak ada layanan pelanggan
Tidak bisa diproses hukum karena tidak resmi
Jika menemukan pinjol mencurigakan, masyarakat bisa lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.
Bisa juga lewat situs resmi www.ojk.go.id.
Klik di sini untuk lihat daftar lengkap pinjol ilegal per 6 Mei 2025. (*)
