8 Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik Nasional

8
                    
                        Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik
                        Nasional

Gugatan PSU Siak Tak Diterima MK, Afni-Syamsurizal Tunggu Dilantik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan
sengketa hasil pemungutan suara
ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tidak diterima oleh
Mahkamah Konstitusi
(MK). 
Permohonan gugatan PSU diajukan oleh calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, namun tidak diterima MK.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025).
Dengan putusan MK tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal tinggal menunggu dilantik.
Sebelumnya tertulis di berita ini, Alfedri-Husni keluar menjadi pemenang atas konsekuensi putusan MK.
Kompas.com
meminta maaf atas kekeliruan informasi tersebut dan kini berita ini telah disunting ulang berdasarkan informasi yang akurat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon.
Namun, sengketa dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan oleh cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri.
Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

“Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.
Adapun gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu.
KPU menyebut, Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak periode 2016-2021.
Namun, jabatan itu baru dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.