Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon untuk periode 2020-2024, yang mencapai total anggaran sebesar Rp 177 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari jajaran direksi hingga staf perusahaan milik daerah tersebut.
“Untuk perkembangan dugaan
tindak pidana korupsi
tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025).
Agoes menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame selama periode tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, tim jaksa penyelidik
Kejaksaan Negeri Ambon
telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agoes membeberkan bahwa pengelolaan anggaran oleh PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tidak berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan juga mengindikasikan adanya dugaan belanja fiktif dan mark-up harga satuan barang serta volume barang pada sejumlah kegiatan.
Tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang melanggar aturan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan pemindahbukuan atau transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf,” ujarnya.
Dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penerimaan uang tidak sah atau gratifikasi oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 15 orang yang telah diperiksa, terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 3,7 miliar.
“Dari hasil keterangan tersebut, diperkirakan terdapat
kerugian negara
sebesar Rp 3.760.291.500,” tutup Agoes.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf Regional 5 Mei 2025
/data/photo/2025/05/05/6818bc4d5606f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)