Liputan6.com, Bandung – Kabar terkait gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu informasi yang dinantikan. Adapun pemerintah berencana kembali menyalurkan gaji ke-13 tersebut pada PNS di tahun ini.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 PNS merupakan gaji yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai selama satu tahun. Komponen dalam gajinya meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya.
Kemudian pemberiannya diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Tujuan dari gaji tersebut untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan terutama pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Mengutip dari situs resmi Menpan pada tahun ini, pemberian gaji ke-13 rencananya dilakukan pada bulan Juni bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Namun, terkait tanggalnya belum ada informasi resmi yang ditambahkan oleh pemerintah.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Presiden Prabowo Subianto.
Adapun kebijakan jadwal pencairan tersebut dilakukan mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah yaitu menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan yang meningkat.
Pemberian besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung pada tingkatan para pegawai negeri. Selain itu, terdapat ketentuan hingga peraturan terkait gaji ke-13 yang mempengaruhi keputusan pemberian gaji tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808419/original/090417700_1423479127-gaji-pns2-150209b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)