Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan? Megapolitan 3 Mei 2025

Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

Nasib 7 Bangunan Liar di Tambun, Ada Sertifikat tapi Bisa Dibatalkan?
Editor
BEKASI, KOMPAS.com
— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan tujuh bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat saat membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya,
Tambun Selatan
.
Meski letaknya berada di sekitar sempadan kali, bangunan-bangunan itu tidak ikut dibongkar. Mengapa?
“Yang bersertifikat itu di RT 3 itu ada empat. Kemudian di RT 1 itu ada tiga, 1 AJB. Artinya itu kan mereka mempunyai alas hak,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, di lokasi, Rabu (30/4/2025).
Tujuh bangunan itu diketahui digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari usaha laundry, bengkel kusen, hingga ruko.
Sertifikat yang dimiliki warga menjadi alasan utama bangunan tersebut tidak langsung dibongkar, berbeda dengan 284 bangunan liar lain di sepanjang Kali Baru.
Meski ada alas hak, Pemkab Bekasi tetap akan menelusuri lebih jauh keabsahan lahan yang diklaim warga.
Hal ini dilakukan karena lahan di sekitar Kali Baru pernah dibebaskan oleh negara pada tahun 1970-an.
“Menurut informasi ini bukan kali alam. Tapi saluran sekunder atau irigasi yang dulu di tahun 1970-an lebih di pemerintah melalui POJ, sekarang PJT. POJ telah membebaskan,” jelas Surya.
POJ atau Perum Otorita Jatiluhur, yang sekarang bernama Perum Jasa Tirta (PJT), diketahui pernah melakukan pembebasan lahan untuk keperluan saluran irigasi.
Karena itu, pemkab berkoordinasi dengan PJT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang peta dan dokumen lama.
Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa tujuh bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder yang dibebaskan pemerintah, maka sertifikatnya bisa dibatalkan.
“Tapi dengan dasar tidak langsung dibatalkan. Dilihat peta, nanti kita lihat, kita cek lapangan, kita ukur,” kata Surya.
Surya menegaskan, proses pengecekan akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak terkait. Saat ini, proses validasi peta masih dalam tahap awal.
“Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta,” tambahnya.
Pemerintah memastikan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Pengukuran ulang, peninjauan sejarah lahan, dan validasi dokumen kepemilikan menjadi kunci penyelesaian kasus ini.
“Kami akan terus berkoordinasi, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran untuk memastikan posisi lahan secara akurat,” ujar Surya.
Sementara itu, proses pembongkaran terhadap 284 bangunan liar tetap berjalan.
Dua titik lokasi pembongkaran terletak di Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi dan Jalan Raya Sumberjaya, dengan kekuatan gabungan 350 petugas serta dua unit alat berat ekskavator.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.