Apa Itu Outsourcing, Kebijakan yang Dilegalkan Megawati tapi Ingin Dihapus Prabowo?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Praktik
outsourcing
atau
alih daya
telah lama menjadi bagian dari dunia
ketenagakerjaan
di Indonesia.
Meski dianggap efisien bagi perusahaan, praktik ini terus menuai kontroversi, terutama dari kalangan
buruh
.
Sistem kerja yang dinilai merugikan hak-hak pekerja itu kembali menjadi sorotan setelah Presiden
Prabowo Subianto
menyatakan niatnya untuk menghapus outsourcing dalam pidatonya saat peringatan Hari
Buruh
Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Komitmen penghapusan outsourcing itu akan diambil pemerintah dalam pembentukan
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
.
“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.
“Kita ingin hapus outsourcing. Tapi, kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja,” lanjutnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
, outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Artinya, perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga, yakni perusahaan outsourcing.
Jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan biasanya adalah pekerjaan penunjang seperti jasa keamanan, kebersihan, katering, atau operator call center.
Adapun pekerjaan inti perusahaan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
Aturan legalisasi outsourcing sendiri pertama kali diatur secara eksplisit pada masa pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, melalui UU Ketenagakerjaan tahun 2003.
Legalisasi ini membuka jalan bagi praktik outsourcing di sektor-sektor tertentu yang kini berkembang luas di berbagai sektor industri.
Perusahaan umumnya memilih sistem outsourcing karena dianggap mampu menekan biaya operasional.
Dengan outsourcing, perusahaan tidak perlu memikirkan banyak hal administratif seperti gaji, tunjangan, asuransi, atau pesangon pekerja, karena semua itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Selain itu, outsourcing juga memberi fleksibilitas tenaga kerja karena perusahaan dapat merekrut berdasarkan kebutuhan tanpa harus memberikan jaminan kerja jangka panjang.
Ini tentu menguntungkan di tengah persaingan bisnis yang dinamis.
Bagi kalangan buruh, outsourcing adalah bentuk pemiskinan struktural.
Karenanya, dalam setiap peringatan Hari Buruh, tuntutan penghapusan sistem outsourcing selalu menjadi salah satu poin utama.
Buruh menilai sistem ini membuat status kerja mereka menjadi tidak pasti, gaji rendah, tanpa jaminan sosial yang layak, dan mudah dipecat kapan saja.
Dalam
May Day 2025
, suara-suara itu kembali disampaikan.
Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (K-ASPEK), Muhamad Rusdi, menilai sistem ini bisa menyebabkan hilangnya stabilitas pekerjaan, pengurangan hak-hak pekerja, hingga adanya potensi penurunan kesejahteraan pekerja. “Kami meminta agar (pemerintah) bisa menghilangkan outsourcing atau setidaknya meminimalisir outsourcing,” ujarnya kepada media saat menghadiri peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis.
Dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Lapangan Monas, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah awal untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing.
Dewan ini akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan nasihat kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Prabowo juga menegaskan dukungannya terhadap usulan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini menjadi sorotan para buruh.
Ia menyebut, Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi. “Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ungkap Kepala Negara.
Namun, janji penghapusan outsourcing bukan perkara mudah.
Kondisi perekonomian global tengah mengalami tekanan berat akibat perang dagang yang dipicu oleh kebijakan tarif impor baru dari Presiden AS Donald Trump.
Hal ini berdampak pada rantai pasok global dan menurunnya permintaan ekspor.
Di dalam negeri, dampak pelemahan ekonomi sudah mulai terasa.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari hingga Februari 2025, terdapat 18.610 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Angka ini diprediksi meningkat seiring pelemahan ekonomi dunia.
Dalam situasi ini, perusahaan-perusahaan disinyalir akan semakin mengandalkan sistem kerja fleksibel seperti outsourcing untuk bertahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Apa Itu Outsourcing, Kebijakan yang Dilegalkan Megawati tapi Ingin Dihapus Prabowo? Nasional
/data/photo/2023/09/15/6503b52a87cfb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)