TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan kakak kandung inisial N (60) yang dilakukan oleh adik kandungnya F alias W.
Peristiwa itu terjadi di jalan Masjid Darussalam, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (30/4/2025) pagi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sekarang sudah diamankan di Mako Polres Tangsel, pelaku sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dengan melibatkan ahli.
Penanganan kasus tersebut menggunakan metode scientific crime investigation.
Kapolres belum dapat membeberkan perihal motif pelaku membunuh kakak kandungnya yang diduga masalah warisan.
“Sementara kita kembangkan, nanti akan segera dirilis,” tukas Victor.
Diketahui sebelumnya, insiden pembunuhan kakak kandung yang dilakukan oleh adiknya membuat geger warga setempat.
Korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung, yang diduga akibat dibacok menggunakan senjata tajam.
Pertikaian adik kakak tersebut diduga kuat dipicu persoalan warisan.
Korban diketahui tinggal di RT 8 jalan Masjid Darussalam, sedangkan pelaku tinggal di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Meskipun keduanya merupakan saudara kandung, tetapi mereka sudah lama saling menjaga jarak.
Jefri, warga sekitar mengungkap sikap pelaku setelah menghabisi nyawa kakaknya.
Saksi menuturkan saat kejadian dirinya sedang mengupas ubi di warung miliknya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Ia pun beranjak dari tempat duduknya mendekati asal suara tersebut.
Ia terkejut melihat pria yang dikenalnya sejak kecil, F alias W tengah berdiri sambil mengelap sebuah benda (diduga celurit).
Beberapa langkah dari situ, tubuh seorang pria telah tergeletak bersimbah darah yang merupakan kakak kandung dari pelaku.
