TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dan menahan tersangka dugaan korupsi hibah bantuan dari kementrian berinisial, TM.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka TM di kediamannya wilayah Kecamatan Jaten pada Selasa (29/4/2025).
Seperti diketahui, TM ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa pembuatan proposal untuk hibah 20 ekor sapi kepada kelompok ternak.
Tindakan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 269,6 juta.
Setelah hibah diterima diketahui tersangka menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasatreskrim, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka perlu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
“Dikarenakan sudah ada penetapan tersangka. Perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar serta guna memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas. Selanjutnya kepada tersangka dilaksanakan penahanan di tahanan Polres Karanganyar,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Dia menuturkan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan. Di samping itu polisi telah memberitahukan kepada pihak keluarga mengenai penahanan tersebut.
“Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar,” terang AKP Bondan. (Ais)
