Polisi Tangkap Sindikat Pembuatan KTP hingga Surat Pindah Negara Palsu di Riau
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com –
Polisi berhasil membongkar
sindikat pembuatan dokumen
palsu, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI), di Riau.
Para pelaku mematok biaya pembuatan dokumen palsu tersebut hingga mencapai Rp 5 juta.
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau
menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal pembuatan dokumen pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial RWY, FHS, AP, dan seorang perempuan hamil berinisial RW.
“Keempat pelaku ini merupakan sindikat pembuatan dokumen palsu,” ujar Ade dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/5/2025).
Dalam kasus ini, satu orang oknum honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, bernama SHP juga terlibat.
“Oknum dari Disdukcapil Kecamatan Pinggir ini berperan menerbitkan KTP NIK dan SKPWNI fiktif atau palsu,” tambah Ade.
Kasus ini terungkap saat tim Siber Ditreskrimsus Polda melakukan patroli di media sosial pada Selasa (15/4/2025).
Petugas menemukan akun Facebook dan Instagram bernama RWY yang mempromosikan jasa pembuatan dokumen resmi, seperti KTP, akta lahir, kartu keluarga, NPWP, BPJS, SKPWNI, hingga buku nikah, tanpa prosedur resmi melalui biro jasa bernama Sultan Biro Jasa.
Operasi penangkapan dilakukan pada 23-24 April 2025, dan tim Siber berhasil menangkap empat pelaku.
“Modus pelaku adalah menawarkan pembuatan berbagai dokumen melalui media sosial, dengan mencantumkan nomor kontak untuk transaksi,” ungkap Ade.
Setelah dilakukan profiling, diketahui bahwa pelaku RWY memiliki dua KTP dengan NIK berbeda dan tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan usahanya.
Petugas menangkap RWY di jalan lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan saat menerima pesanan pembuatan dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty, dengan biaya Rp 5 juta.
RWY juga menerima pesanan pembuatan buku nikah seharga Rp 2,5 juta.
Dari tangan RWY, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, akun media sosial, satu set komputer, buku tabungan BRI, empat identitas diri, dan dokumen palsu atas nama pemesan.
“Selanjutnya, petugas menangkap tersangka FHS di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” sebut Ade yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.
FHS berperan mencetak KTP menggunakan NIK yang diperoleh dari oknum petugas Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dan menerima imbalan Rp 1.050.000 per KTP.
Petugas kemudian menangkap pelaku RWT di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, yang berperan mencetak buku nikah palsu dan memproses SKPWNI.
Dari hasil kejahatan, RWT memperoleh keuntungan sebesar Rp 350.000 per buku nikah.
Petugas juga memburu oknum honorer Disdukcapil Kecamatan Pinggir, SHP, yang menerbitkan NIK dan SKPWNI fiktif serta menyerahkan blangko KTP kepada FHS.
Dari tangan SHP, polisi menyita komputer, printer, dan sejumlah dokumen lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen agar melalui layanan resmi dari pemerintah, tanpa biaya tambahan, dan memiliki prosedur yang sah. Jangan pernah menggunakan jasa ilegal,” tutup Ade.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tangkap Sindikat Pembuatan KTP hingga Surat Pindah Negara Palsu di Riau Regional 1 Mei 2025
/data/photo/2025/05/01/6812e18f99ef2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)