Ada Aksi Hari Buruh, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas saat
May Day
atau
Hari Buruh
Internasional hari ini, Kamis (1/5/2025) agar arus lalu lintas tetap lancar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, polisi sudah berkoordinasi dengan buruh yang berada di Banten, Tangerang, dan sekitarnya.
Pengamanan Hari Buruh di Jakarta yang akan dipusatkan di Monumen Nasional (Monas) ini juga melibatkan personel dari Polda Jawa Barat dan Banten.
“Untuk buruh ataupun peserta yang akan datang ke Monas, dari Banten dan Tangerang, kami telah menyiapkan jalur melalui Tomang, Harmoni, kemudian Pasar Baru, Lapangan Banteng, kemudian masuk ke dalam Monas. Bus-busnya nanti akan kita parkirkan di JiExpo Kemayoran,” ucap Komarudin kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Untuk buruh yang datang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, juga disiapkan jalurnya agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas.
“Ini akan menggunakan ruas jalan Cawang, kemudian Cempaka Putih, nanti akan masuk ke Tugu Tani, kemudian masuk ke Monas dari pintu depan Kedutaan Besar Amerika,” kata dia.
Nantinya Jalan Sudirman-Thamrin akan digunakan untuk jalur pergerakan buruh dan
Very Very Important Person
(VVIP).
“Ruas jalan Sudirman-Thamrin, ini yang akan kita gunakan juga untuk pergerakan atau rute yang nanti akan digunakan buruh, termasuk juga rute undangan VVIP-VIP yang akan menggunakan akses jalan tersebut,” tutur Komarudin
Meski begitu, Komarudin memastikan tidak akan ada penutupan ruas jalan pada
peringatan Hari Buruh
Internasional.
“Kami pastikan tidak ada penutupan jalan,” ujar Komarudin
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 200.000 buruh dari berbagai elemen diperkirakan akan menghadiri
peringatan Hari Buruh 2025
di kawasan Monas.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, penghapusan sistem
outsourcing
akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Selain itu, para buruh juga akan menuntut pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), pemberian upah layak, serta perlindungan lebih kuat terhadap pekerja.
Tuntutan lainnya mencakup pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ada Aksi Hari Buruh, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Megapolitan 1 Mei 2025
/data/photo/2019/05/01/2539392660.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)