Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

“Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan,” ujarnya.

Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  

Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.

“Jadi dari pak Martono melalui pak Ade,” kata dia.

Terpisah penasihat hukum  Martono,Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta.

Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.

“Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu.

Sebelum PL Martono sudah ada,” ujarnya.

 Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.