Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mulai Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, gerbang masuk Gedung Balai Kota tampak dijaga oleh beberapa petugas keamanan yang mengenakan batik bermotif hijau berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian untuk menghalau kendaraan apa pun. Sebuah
water barrier
juga ditempatkan tepat di tengah depan gerbang.
“Sekarang setiap Rabu, Balai Kota ditutup untuk kendaraan,” kata salah satu petugas saat
Kompas.com
hendak memasuki gerbang masuk Balai Kota, Rabu.
Oleh karena itu, petugas meminta bagi warga yang hendak datang ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas, tepat di seberang Balai Kota.
Selain Balai Kota, gerbang masuk DPRD Jakarta juga ditutup. Petugas keamanan berjaga, lengkap dengan terpampangnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
Untuk diketahui, gedung Balai Kota dan DPRD Jakarta berdampingan atau saling membelakangi satu sama lain. Biasanya, pengendara sepeda motor, entah itu ASN atau tidak, memarkirkan kendaraannya di
basement
gedung DPRD Jakarta.
Pantauan
Kompas
.
com
di
basement
gedung DPRD Jakarta, beberapa kendaraan masih terparkir. Namun, kondisinya telah melompong.
Situasi ini berbanding jauh dengan hari biasanya di mana parkiran DPRD Jakarta terbilang padat.
Terlihat, beberapa petugas kebersihan sedang menyapu di area parkiran motor.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi Megapolitan 30 April 2025
/data/photo/2025/04/30/6811aa99cde9b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)