Sidang Putusan Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Sebut Terdakwa Hanya Suruhan
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten
Lumajang
, Jawa Timur, sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri
Lumajang
pada Selasa (29/4/2025).
Ketiga terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, disebutkan bahwa ketiga terdakwa sebenarnya hanya orang suruhan dari Edi, yang saat ini masih berstatus buron.
Edi menawari pekerjaan terlarang kepada terdakwa hingga empat kali, dan baru diiyakan.
Setelah itu, Edi juga menunjukkan lokasi lahan di tengah hutan TNBTS yang harus ditanami ganja oleh terdakwa.
“Yang menentukan lokasinya adalah saudara Edi (saat ini masih buron),” ucap Gandha membacakan putusan.
DPO Edi juga berperan memberikan bibit ganja untuk ditanam para terdakwa di lahan yang sudah ditentukan.
Bahkan, cara menanam dan teknik perawatan ganja juga diajarkan oleh Edi kepada para terdakwa, seperti memberi jarak antar-tanaman dan melakukan pemupukan sekurang-kurangnya sekali.
Para terdakwa ini dijanjikan upah oleh Edi berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 per hari.
Rencananya, upah itu akan diberikan setelah panen.
Namun, sampai saat ini, ketiga terdakwa belum menerima imbalan apa pun dari Edi.
“Dalam perkara ini, selama dalam proses persidangan, bahwa terdakwa berperan sebagai penanam, di mana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh saudara Edi (DPO) sesuai dengan pengakuan terdakwa,” jelasnya.
Usai dibacakan amar putusan oleh hakim ketua, tampak salah satu terdakwa menangis tersedu sambil memeluk kuasa hukumnya.
Tomo tidak menyangka bahwa bujuk rayu yang dilakukan tetangganya sendiri, yakni Edi, malah membawa dirinya dan menantunya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa kompak menyatakan sikap masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim, sedangkan jaksa penuntut umum menerima keputusan hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Putusan Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Sebut Terdakwa Hanya Suruhan Surabaya 29 April 2025
/data/photo/2025/04/29/68109a2533097.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)