Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya Megapolitan 29 April 2025

Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan mekanisme pembayaran denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Usai mendapatkan notifikasi tilang, pelanggar dapat membayarkan denda ke bank. Besarannya bergantung jenis pelanggaran. 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur besaran denda seperti Rp 250.000 untuk pelanggar yang tidak memakai helm dan tak pakai sabuk pengaman, Rp 500.000 untuk melanggar rambu dan marka jalan serta  pemalsuan pelat nomor, lalu Rp 750.000 untuk pelanggaran penggunaan ponsel. 
Namun, Ojo menyebut, angka-angka tersebut adalah denda maksimal, bukan jumlah yang pasti harus dibayar pelanggar. 
“Bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI (bank) adalah uang titipan. Bisa diambil kembali (sisanya) setelah tanggal sidang,” ungkap Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Oleh karena itu, warga harus menunggu sampai ada keputusan sidang.
“Tapi, tetap harus diselesaikan dulu (administrasi) tilangnya di Gakkum Pancoran,” kata dia.
Setelahnya, polisi akan mengirim berkas tilang ke kejaksaan.
“Jangan bayar denda tilang dulu. Setelah putusan sidang, berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal,” ujar dia.
“Kalau sudah terlanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.