RDP dengan Komisi VI, DPR Nyatakan Status PSN Rempang Sudah Dicabut

RDP dengan Komisi VI, DPR Nyatakan Status PSN Rempang Sudah Dicabut

Menangapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI buka suara. Salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari. Ia mengaku senang dengan dikeluarkannya proyek Rempang dari status PSN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025.

Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat terkait adanya potensi korupsi di proyek Rempang Eco City. Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.

“Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insyaallah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun mengijinkan tanah masyarakat dirampas.”

“Apakah proyek ini sudah ada kajian atau belum?. Investasi belum pasti, kerugian sudah didapat masyarakat,” tambahnya. Terkait dengan aduan warga Rempang soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat. Ia mendesak agar segala bentuk kekerasanan, intimidasi, kriminalisasi bagi masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat dimanapun berada dihentikan.

Lebih jauh, Nurdin Khalid, mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam. Pada prosesnya, tim akan segera turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.

Lebih lanjut, Andrie Yunus selaku Wakil Koord. Eksternal KontraS menegaskan bahwa dengan dicabutnya status PSN, sudah seharusnya pemerintah meninjau ulang kembali pelaksanaan proyek yang sejauh ini telah menciderai hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung.

Lebih lanjut, DPR RI perlu melakukan evaluasi total terhadap alat-alat negara yang dikerahkan dalam proyek Rempang Eco City termasuk terhadap peristiwa kekerasan hingga intimidasi terhadap warga masyarakat adat Rempang.

“Terakhir, kami menilai pelaku kekerasan non-negara yang turut terlibat melakukan kekerasan, harus segera diproses hukum.”