Nasib Mbah Tupon Warga Bantul yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Buka Suara

Nasib Mbah Tupon Warga Bantul yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Buka Suara

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas untuk memberikan pendampingan hukum bagi seorang warga yang mengalami masalah tanah. Warga tersebut, bernama Mbah Tupon, tinggal di Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, ia tengah menghadapi permasalahan hukum terkait tanah yang telah disalahgunakan oleh pihak lain. Mbah Tupon, yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf, kini mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat yang siap membantunya menyelesaikan persoalan ini.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa langkah pertama yang telah diambil oleh pemerintah daerah adalah mengutus staf untuk melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Bantul juga berkomitmen untuk memberikan advokasi hukum yang dibutuhkan oleh Mbah Tupon, guna memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dengan baik.

“Pemda sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama kepala kelurahan untuk berkomunikasi dengan Pak Tupon. Kami ingin memastikan bahwa beliau mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai, terutama terkait dengan permasalahan tanah yang saat ini sudah dilaporkan ke polisi,” ucap Hermawan dalam pernyataan yang disampaikan di Bantul pada Senin, 28 April 2025.

Hermawan menambahkan bahwa pemerintah daerah berencana menyiapkan pengacara yang akan mendampingi Tupon dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah berjanji untuk menanggung semua biaya hukum terkait masalah ini tanpa membebankan biaya apapun kepada Tupon.

“Nanti kami siapkan pengacara untuk masalah Pak Tupon ini hingga selesai. Kami pastikan tidak ada biaya yang dipungut,” kata Hermawan.

Kasus ini bermula ketika sertifikat tanah milik Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih tangan tanpa sepengetahuan dirinya. Sertifikat tanah tersebut bahkan digunakan sebagai agunan untuk pinjaman kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank. Tupon yang tidak memiliki pengetahuan terkait transaksi ini merasa dirugikan karena tanahnya disalahgunakan oleh orang yang sebelumnya dipercayainya.

Keluarga Tupon kini berharap agar hak mereka bisa dikembalikan dengan segera. Mereka menuntut keadilan atas penyalahgunaan sertifikat tanah yang sudah dilaporkan ke Polda DIY. Sejak permasalahan ini mencuat, masyarakat juga turut memberikan perhatian besar terhadap kasus yang melibatkan seorang warga tunarungu dan buta huruf ini. Apresiasi diberikan kepada mereka yang aktif di media sosial dan membantu mempublikasikan permasalahan ini, yang akhirnya mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Hermawan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kasus ini.

“Tentunya kami mengapresiasi masyarakat, terutama yang melalui media sosial memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan ini sangat positif,” ujar Hermawan.

Selain itu, Pemkab Bantul juga berharap masalah yang menimpa Tupon dapat segera diselesaikan dengan adil. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti Tupon, mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya dilindungi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk di bidang hukum.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News