Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD Regional 26 April 2025

Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan Puluhan Siswa SD
Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Puluhan siswa dari sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten
Sukoharjo
, Jawa Tengah, diduga menjadi korban
pelecehan seksual
oleh seorang tenaga pendidik yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Kasus ini terungkap setelah ada orangtua korban yang berani melapor ke pihak berwajib.
Penasihat hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun.
“Dari kesaksian wali korban kejadiannya sudah sejak tiga tahun yang lalu. Sudah ada laporan ke pihak sekolahan tapi tidak gubris (direspons),” kata Lanang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/4/2025).
Jumlah korban mencapai 20 siswa, seluruhnya laki-laki, mulai dari siswa kelas I hingga kelas VI, bahkan ada korban yang sudah lulus sekolah.
Lanang mengungkapkan, tindakan pelecehan terjadi di berbagai kesempatan, termasuk saat jam istirahat siang, kegiatan ekstrakurikuler berenang, dan kegiatan kemah.
“Modusnya macam-macam. Istirahat itu ada jam tidur siang itu juga ada, terus waktu ekstra kurikuler berenang. (Korban) dibawa masuk ke kamar mandi itu pas ganti baju terus dikunci dari dalam dilecehkan dan waktu kemah juga ada,” ujar Lanang.
Lanang menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan Bupati Sukoharjo dan beberapa dinas terkait, yakni Kemenag Sukoharjo dan Dinas Pendidikan, untuk menyikapi kasus ini.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 25 Februari 2025, dan pelaku diduga telah diamankan.
“Tanggal 25 Februari kemarin sudah dilaporkan. Terus (diduga pelaku) sudah dilakukan penahanan,” tambah Lanang.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual berinisial DI (37).
“Pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Anggaito.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap para siswa untuk menyalurkan nafsunya.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.