Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional Megapolitan 26 April 2025

Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan pihaknya menangani kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22) secara profesional.
Hal itu disampaikan Lilipaly usai ia dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penutupan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut.
“Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Pada prosesnya, polisi telah melangsungkan tahap penyelidikan secara transparan dengan mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
“Penyelidik Polres Jaktim juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang,” ujar Nicolas.
Dan dalam penyelidikan ini, pihaknya bertemu mendapat kesimpulan bahwa kasus ini bukan termasuk ke dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, Nicolas berujar, pelaporan yang dibuat keluarga korban atas keputusan penyelidikan ini menjadi hak mereka sepenuhnya.
“Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga Kenzha lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
Keluarga meyakini, ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
“Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.