10 Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan Nasional

10
                    
                        Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan 
                        Nasional

Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias
Windy Idol
menangis dan berharap ia hanya menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
Hasbi Hasan
.
Momen ini terjadi setelah Windy 5 jam diperiksa sebagai saksi
kasus TPPU Hasbi Hasan
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Saat berjalan keluar dari Gedung KPK, Windy enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya kepada awak media, hanya membenarkan bahwa ia diperiksa seputar kasus TPPU Hasbi Hasan.
“Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan),” kata Windy.
Masih diserbu pertanyaan dari awak media terkait perkaranya, Windy membantah isu yang dialamatkan padanya.
Windy yang saat ini berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.
“Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya.
Lelah diberondong pertanyaan, Windy meminta maaf karena tidak bisa memberikan pernyataan lantaran kondisinya sedang tidak baik.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy.
Saat ditanya soal korban yang dimaksud, Windy mengatakan bahwa kasus TPPU yang menimpanya cukup menguras tenaga dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.
Ia berharap perkara tersebut dapat mencapai titik akhir.
“Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy diperiksa penyidik pada 15 Agustus 2023, dan pada 13 Mei 2024.
Pada Agustus 2023, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Menurutnya, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.
“Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 15 Agustus 2023.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.