Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Sunat Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel

Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Sunat Anggaran Dapur MBG di Kalibata Jaksel

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Timothy Ezra Simanjuntak, menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat dengan menyunat anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengatakan, tuduhan bahwa ada oknum di Yayasan MBN menyunat anggaran MBG yang disampaikan mitra dapur di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tidak mendasar.

“Terkait niat jahat atau enggak, itu menurut kami tuh tuduhan yang nggak berdasar, dan memang harus dilengkapi lagi tuduhan-tuduhan, dugaan tuduhan itu,” kata Timothy di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Timothy mengklaim Yayasan MBN tidak mungkin menyelewengkan dana MBG yang merupakan salah satu program nasional pada pemerintahan Prabowo Subianto.

“Jadi nggak mungkin, karena kalau kita Yayasan itu punya niat jahat, sejak dari ada problem sedikit, yang tadi ada omprengan tadi, bisa jadi batal semuanya. Tapi kan kita ngejaga ini proyek nasional. Jangan sampai karena ada perbedaan pendapat yang menurut kita masih bisa di-take over, jadi rusak susu sebelanga,” ujar dia.

Sebelumnya, pihak korban penggelapan dana MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan menduga ada oknum di Yayasan MBN yang menyunat anggaran.

Hal itu diungkap Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra selaku pemilik dapur MBG di Kalibata, setelah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Terkuak pengakuan pelaku pembunuh pria yang jasadnya dibuang dalam karung di saluran air di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Pelaku yang diketahui bernama Nana alias Ragil tega menghilangkan nyawa korban karena dua alasan.

“Ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di Yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan,” kata Harly kepada wartawan.

Harly mengungkapkan, ada perbedaan antara perjanjian kerjasama dengan pelaksanaan di lapangan.

Dalam kontrak kerjasama antara mitra dapur dengan pihak yayasan, anggaran yang tertulis yaitu sebesar Rp 15 ribu. Namun, dalam pelaksanaannya yayasan hanya bersedia membayar Rp 13 ribu.

“Sepertinya sudah saya sampaikan sebelumnya, pada perjanjian itu Rp 15 ribu, namun di tengah jalan menjadi Rp 13 ribu,” ungkap Harly.

Selain itu, Harly menyebut tidak ada kewajiban menyerahkan invoice dalam kontrak kerjasama. Hanya saja, pihak yayasan menyatakan Ira Mesra tidak menyerahkan invoice.

“Karena dalam perjanjian hanya dinyatakan Rp 15 riby per porsi dan juga tidak ada kewajiban Ibu Ira untuk menyerahkan invoice-invoice. Jadi kan dari kemarin itu yayasan selalu bilang Ibu Ira tidak menyerahkan invoice-invoice,” ujar dia.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya dugaan penggelapan ini kepada penyidik kepolisian.

“Kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Harly.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya