Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Pembunuh sopir taksi online berinisial MR (35), di Kabupaten Tangerang, terancam dijerat hukuman mati.
Kedua pembunuh sopir taksi online di Tangerang itu, yakni IT dan NH. Keduanya terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).
Kedua pelaku membunuh korban dengan berpura-pura memesan aplikasi taksi online. Keduanya berniat membunuh untuk membawa kabur mobil korbam.
Pembunuhan terjadi di dalam mobil korban yang ketika itu diminta berhenti di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025).
Setelah korban meninggal, tubuh MR dipindahkan ke bagasi mobil. Kedua pelaku lalu membuang jasad korban ke Kali Baru, Tanjung Burung, dan membersihkan mobil untuk dijual.
Sedangkan barang bukti pisau dan tali tambang dibuang di lokasi yang sama.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan anggota polisi yang ditawari untuk membeli mobil korban.
Mobil itu dijual tanpa kelengkapan surat-surat di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.
Mereka curiga karena mobil yang dijual hanya disertai STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi
Polisi langsung mengamankan pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi, Jefri mengaku mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.
“NH alias Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pukul 23.25 WIB,” kata Zain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Terancam Hukuman Mati Megapolitan 25 April 2025
/data/photo/2022/02/16/620c931c0f383.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)