TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mengapresiasi langkah Wali Kota Semarang tentang program dana operasional RT Rp25 juta per tahun untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Kendati demikian, jajaran legislatif mewanti-wanti agar program baik ini tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, perlu kesiapan matang dari sisi aturan.
Saat ini, baru ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 dan 9 Tahun 2025 tentang pembentukan kelembagaan di tingkat kelurahan.
Perwal itu memang bisa menjadi dasar hukum implentasi program dana operasional RT.
Hanya saja, perlu ada peraturan teknis sebagai pedoman bagi setiap RT dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pedoman teknis sangat diperlukan agar tidak sampai menjadi masalah bagi ketua RT.
Pedoman teknis meliputi mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, montoring, kontroling, penggunaan anggaran, hingga sanksi secara administratif jika terdapat pelanggaran.
“Pertanggungjawabannya seperti apa, ada sanksi-sanksi secara administratif, program yang dibolehkan dan tidak.”
“Jadi, sama-sama aman bagi RT,” terang Ali, Rabu (23/4/2025).
Ali berujar, Pemkot Semarang juga perlu mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran.
Setelah terbentuk pedoman teknis, perlu sosialisasi kepada ketua RT agar setiap ketua RT paham mengimplementasikan program ini.
“Mengacu pada pengalaman Dana Desa Rp1 miliar per desa, menjadi masalah, Kepala Desa di kemudian hari,” ungkapnya.
Jika sudah jelas dari sisi dasar hukum, Ali Umar Dhani mengatakan, Pemkot Semarang harus melakukan pendampingan.
Pasalnya, tidak semua RT memiliki kapasitas kemampuan administrasi yang sama.
Sementara, penggunaan anggaran tentu saja perlu surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Dari 10.600 ketua RT, semua berbeda-beda.”
“Tidak semua bisa membuat administratif yang bagus.”
“Ini perlu pendampingan dari Pemkot Semarang.”
“Sebelum dicairkan, sosialisasi pedoman teknis, pendampingan SPJ,” paparnya.
Lebih lanjut, Ali menekankan, transparasi anggaran harus diutamakan.
Apalagi, anggaran total yang digelontor cukup besar mencapai lebih dari Rp250 miliar.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu tergesa-gesa dalam penggunaan anggaran agar tidak menjadi masalah.
Dengan program dana operasional, Ali juga berharap, tidak ada lagi iuran-iuran di tingkat RT yang memberatkan warga.
Hal itu bisa diatur dalam pedoman teknis.
“Idealnya tidak ada lagi pungutan.”
“Tapi, tergantung kebijaka Wali Kota Semarang.”
“Kalau dibuat seperti itu, ini adalah langkah gebrakan bagus bagaimana meminimalkan iuran di tingkat RT,” ucapnya.
Reaksi Ketua RT di Kota Semarang
Terpisah, Ketua RT di Kota Semarang menyambut baik program Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti tentang dana operasipnal RT Rp25 juta pertahun.
Saat ini, mereka menunggu aturan terkait program tersebut.
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Muhammad Asyar mengatakan, program itu sudah didengungkan sejak masa kampanye.
Setelah Wali Kota sudah dilantik, masyarakat pun menunggu realisasi program tersebut.
Menurut dia, program itu bisa membantu masyarakat.
Dana itu diharapkan bisa membantu kegiatan masyarakat.
Mengingat selama ini, masyarakat seringkali iuran untuk membuat kegiatan.
“Biasanya Agustusan iuran, suro iuran.”
“Kalau ada itu (dana Rp 25 juta) mungkin bisa meringankan.”
“Masyarakat bisa membuat acara lebih meriah lagi,” ujar Asyar, Rabu (23/4/2025).
Tidak melulu untuk kegiatan, lanjut Asyar, dana operasional itu juga diharapkan bisa untuk ekonomi produktif.
Misalnya pengelolaan sampah atau kegiatan lain yang bisa memutar perekonomian masyarakat setempat.
Hanya saja, hingga kini pihaknya masih menunggu aturan dan petunjuk pelaksaaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis).
Dengan aturan yang jelas, dia berharap, RT tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran tersebut, sehingga tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya, kami nunggu perwal, juklak, juknis, penggunaannya untuk apa saja, pertanggungjawabannya seperti apa.”
“Pada dasarnya, kami memyambut baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti akan segera merealisasikan dana operasional Rp25 juta per RT pertahun.
Anggaran telah dibahas dan akan masuk pada APBD Perubahan 2025.
Program dana operasional tiap RT ini menjadi janji kampanye Agustina bersama wakilnya, Iswar Aminuddin.
Pencairan dana operasional RT diperkirakan pada Juli atau Agustus 2025.
Agustina mengatakan, ada syarat administratif yang harus dipenuhi untuk pencairan dana operasional tersebut.
Semua ketua RT di Semarang akan dilakukan pembaharuan surat keputuhan (SK).
Pembaharuan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.
“Khawatirnya ada yang sudah meninggal, ada yang masa bakti habis, harus diperbarui, dan lain sebagainya,” paparnya, Senin (21/4/2025).
Agustina melanjutkan, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara nontunai agar terhindar dari risiko bocor, uang rusak, maupun lainnya.
Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng untuk penyaluran dana operasional ini.
Dana akan digelontor langsung Rp25 juta.
Maka, setiap RT perlu membuka rekening.
Dia menyebut, ada sekira 10.600 RT di Kota Semarang.
Dia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan programnya. (*)
