Samarinda, Beritasatu.com – Oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur. Petugas penjaga tahanan itu sedang menjalani proses sidang etik karena dinilai melakukan kelalaian dan “bermain mata” dengan tahanan kasus narkotika.
“Ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dan membiarkan narkoba masuk ke dalam tahanan Polresta Samarinda,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).
Hendri Umar menjelaskan anggotanya tersebut saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlanjut pada sidang disiplin maupun sidang etik profesi kepolisian.
“Saat ini, kasus ini juga sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda,” ujarnya.
Menurut informasi, tiga polisi yang diduga terlibat dalam skandal ini merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Samarinda. Mereka adalah Aipda EP, Bripda FDS, dan Bripda AADS yang pada saat kejadian bertugas sebagai petugas piket jaga tahanan.
Ketiga polisi tersebut diduga “bermain mata” dengan seorang tahanan kasus narkoba bernama berinisial NA (33). Polisi itu diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta dengan cara ditransfer ke rekening Bripda AADS.
Dengan imbalan tersebut, para oknum penegak hukum ini diduga membantu NA meloloskan tujuh poket sabu-sabu yang diselipkan di dalam nasi bungkus pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Polresta Samarinda dan Polda Kaltim memberikan perhatian serius dan atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik yang melibatkan anggota kepolisian maupun pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.
Berdasarkan data kepolisian, Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 50 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan bandar, 35 pengedar, dan empat lainnya berperan sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut meliputi 14,2 kilogram ganja dan 3,9 kilogram sabu, dengan total nilai barang sitaan narkoba mencapai Rp380 juta.
