Pekanbaru, Beritasatu.com – Perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau dilaporkan menahan sejumlah ijazah karyawannya. Pekerja harus membayar Rp 5 juta ke perusahaan jika ingin mengambil kembali ijazahnya sebelum habis masa kontrak.
Hal itu terungkap saat 12 mantan karyawan perusahaan itu melaporkan kasus penahanan ijazah ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kamis (25/4/2025), dengan didampingi oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi.
Seorang pekerja Defri mengatakan ijazahnya ditahan oleh perusahaan Sanel sejak ia mulai bekerja sebagai kurir Lion Parcel pada November 2021. Kemudian resign atau keluar pada Februari 2022. Karena masa kerja tidak sesuai dengan kontrak, untuk mengambil kembali ijazah di perusahaan itu, ia diminta membayar uang Rp 5 juta sesuai dengan perjanjian awal.
“Saya keluar dari sana karena gaji tidak sesuai, mau cari pekerjaan di tempat lain tidak bisa karena ijazah ditahan dari 2022 sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Defri.
Dijelaskan Defri, pihak perusahaan menahan ijazah karyawannya dengan cara menyuguhkan surat yang didalamnya ada persyaratan kontrak kerja selama dua tahun.
“Waktu interview sama HRD di sana dituliskan kalau misalnya pekerja keluar sebelum masa kontrak habis terhitung dua tahun maka akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp 5 juta. Saya tidak bisa uang itu, dan kami tidak diberikan tanda terima kalau ijazah kita ditahan dan slip gaji kita tidak dikasih,” bebernya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat mengatakan ke-12 mantan pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan telah memberikan keterangan kepada pengawas dan membuat berita acara pemeriksaan.
“Besok rencananya kita akan memanggil pihak perusahaan dan kita akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut,” kata Boby.
Boby menyebutkan saat bertemu 12 mantan karyawan tersebut, pihaknya sempat berbicara melalui video call dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
“Pak Wamen tentunya memonitor ya hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” tuturnya.
Soal adanya uang tebusan ijazah Rp 5 juta yang diminta perusahaan kepada eks karyawannya, Boby mengaku belum mendapat informasi tersebut.
“Saya belum terima laporannya, nanti kita lihat perkembangannya dan yang jelas saya akan mendengarkan dulu dari pengawas apa hasil dari pengambilan keterangan tadi,” pungkasnya terkait perusahaan menahan ijazah karyawan di Pekanbaru.
