TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Zaenal Mustofa mendadak jadi perhatian setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.
Penetapan dilakukan Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025) lalu.
Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.
Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.
Sosok Zaenal Mustofa mencuri perhatian bukan hanya karena status tersangkanya, tapi karena ia merupakan anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Ia menjadi bagian anggota melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.
Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.
Kasus yang Menjerat
Kini nasibnya merana karena harus terjerat lebih dahulu dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.
ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.
Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
