Pelapor Blak-blakan Alasan Polisikan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Palsu, Tak Disuruh Tim Hukum Jokowi

Pelapor Blak-blakan Alasan Polisikan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Palsu, Tak Disuruh Tim Hukum Jokowi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN – Pelapor Roy Suryo Cs ke Polres Jakarta Pusat mengklaim bergerak bukan karena suruhan dari tim hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menegaskan kliennya sama sekali tak pernah menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini.

“Tidak ada (komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi) itu kan urusan ranah pribadi. Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum,” kata Rudiansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

“Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara melaporkan Roy Suryo beserta ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Pelapor mensangkakan keempatnya dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Di sisi lain, Rusdiansyah juga mengaku tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.

Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

Diketahui, kuasa hukum Jokowi saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan empat orang terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Tidak tahu karena bingung juga kami baca di media (kuasa hukum Jokowi) tidak menyebut inisial. Walaupun ada kesamaan mungkin itu karena pelakunya sama,” ujarnya.

Lebih lanjut ia pun membeberkan alasan kliennya melaporkan Roy Suryo Cs ke polisi.

“Karena akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rusdiansyah.

“Yang bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Kemudian di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi yang menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan,” tambahnya.

Selain itu, pihak pelapor juga menyinggung soal masa depan pendidikan di tanah air jika tindakan seperti yang dilakukan Roy Suryo dan tiga orang lainnya dibiarkan terus menerus.

“Jadi klien kami mendorong agar upaya hukum yang dilakukan hari ini bisa memberi solusi.

Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolakan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang,” paparnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya