Pemkot Palangka Raya Genjot PAD dari Pajak Galian C

Pemkot Palangka Raya Genjot PAD dari Pajak Galian C

Palangka Raya, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pajak dari sektor galian C atau usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak efisiensi anggaran yang memengaruhi pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan, potensi penerimaan dari sektor pajak galian C cukup besar, dengan tarif pajak mencapai 20 persen.

“Saat ini semua daerah di Indonesia mengalami efisiensi anggaran, jadi untuk menutupi kekurangan itu perlu adanya peningkatan PAD,” kata Andrew Vincent, Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, pendataan terhadap pelaku usaha di sektor galian C akan dilakukan secara rutin guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Kegiatan pendataan ini akan dilakukan secara berkala, tidak hanya untuk galian C, tetapi juga mencakup objek pajak lainnya seperti pajak restoran, hotel, dan jasa hiburan,” katanya.

Upaya ini disambut positif oleh pelaku usaha, salah satunya Muhdani, pemilik lahan galian C di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

“Saya sangat mendukung adanya pajak galian C karena usaha saya legal, dan pajak ini penting agar pembangunan di Palangka Raya terus berjalan,” ujar Muhdani.

Berdasarkan data BPPRD Palangka Raya tahun 2024, penerimaan PAD dari sektor MBLB mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar atau 26,21 persen dari target Rp 58 miliar yang berasal dari 13 sektor pajak.

Pajak yang dibayarkan ini, termasuk pajak di sektor galian C,  nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah peningkatan jalan.