KWI: Kardinal Suharyo Akan Ikut Konklaf untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Calon Pengganti Paus

KWI: Kardinal Suharyo Akan Ikut Konklaf untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Calon Pengganti Paus

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr. Antonius Subianto Bunjamin mengatakan bahwa Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmoko akan mengikuti proses konklaf untuk menentukan pengganti Paus Fransiskus yang wafat.

“Konklaf biasanya diadakan 15 sampai 20 hari setelah wafatnya, nah itu seluruh Kardinal yang berhak akan diundang,” kata Antonius kepada wartawan di kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Dijelaskan Antonius, tak semua Kardinal berhak untuk memilih dan dipilih sebagai calon pengganti Paus dalam proses konklaf.

Salah satunya yang berhak mengikuti proses konklaf itu yakni Ignatius Suharyo selaku kardinal yang mewakili Indonesia.

“Di seluruh dunia ini ada 200 kardinal tetapi hanya ada 120 kardinal yang berhak memilih dan dipilih, yaktu Kardinal yang berusia 80 tahun ke bawah.

Kardinal Ignatius Suharyo itu berusia tahun ini 74 tahun akan 75, jadi beliau salah satu yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengganti Paus Fransiskus,” ujarnya.

Antonius mengatakan, dirinya akan mendampingi Kardinal Suharyo bertolak ke Vatikan untuk mengikuti misa sebelum pemakaman Paus Fransiskus.

Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.

“Saya sampai sekarang merencanakan akan berangkat bersama dengan bapak Kardinal hanya belum konfirmasi,” kata dia.

Melansir Tribunnews, konklaf adalah proses pemilihan Paus baru oleh para kardinal gereja Katolik Roma.

Istilah Konklaf berasal dari bahasa latin ‘Cum Clave’ yang artinya kunci.

Umumnya proses ini dapat memakan waktu antara dua hingga tiga minggu.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari masa berkabung hingga pelaksanaan Konklaf yang menentukan pemimpin Gereja Katolik selanjutnya.

Pemilihan Paus juga tidak dilakukan dengan memunculkan kandidat, yang kemudian baru dipilih melalui pemungutan suara.

Tapi, setiap kardinal akan memberikan suara dengan mencantumkan kandidat pilihan masing-masing.

Paus terpilih adalah bila dua pertiga kardinal yang berhak memberikan suara, memilih satu kandidat yang sama.

Karena tidak adanya kandidat kuat dan sulitnya mendapatkan satu kandidat dengan dukungan dua pertiga kardinal pemilih, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung empat kali dalam sehari.

Yakni dua kali pemungutan suara pada pagi hari dan dua kali pemungutan suara pada petang hari.

Prosesi pemungutan suara akan terus berlanjut sampai didapat angka minimal dua pertiga suara dari 115 kardinal pemilih yang mendukung satu kandidat, atau berarti kandidat terpilih butuh sekurangnya 77 suara pendukung. 

Bila pemungutan suara belum mendapatkan kandidat terpilih, dari dalam Kapel Sistina akan keluar asap berwarna hitam dari pembakaran kertas suara para kardinal.

Sebaliknya, bila pemungutan suara telah mendapatkan kandidat terpilih, asap putih akan menyiarkan kabar gembira tersebut.

Tak ada cara komunikasi selain asap itu, yang diizinkan selama proses pemilihan Paus baru.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya