Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok Megapolitan 21 April 2025

Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi telah menangkap lima orang terkait kasus
pembakaran mobil polisi di Depok
, Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah perempuan berinisial LA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, LA diduga berperan menghasut warga untuk membakar mobil polisi.
“Berperan menghasut warga untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok (dengan) berteriak ‘bakar, bakar, bakar” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok ini.
RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS (ketua salah satu ormas) ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.
Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil polisi.
Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.
Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. TS merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sementara tersangka lainnya merupakan anggota ormas yang dipimpin TS.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat (18/4/2025) pukul 01.30 WIB.
Penjemputan dilakukan setelah TS dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.
Saat bertemu TS, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS melawan dan menimbulkan kegaduhan.
“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujar dia.
Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.
“Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.
Petugas kemudian membawa TS ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat akan dibawa ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan itu dikejar warga.
Akan tetapi, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS. Sedangkan tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal dirusak massa.
Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota polisi yang terluka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.