PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi Regional 20 April 2025

PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 April 2025

PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota
Pangkalpinang
, Kepulauan Bangka Belitung, kini memasuki tahapan
verifikasi faktual
untuk pasangan calon perseorangan atau
paslon independen
.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, mengungkapkan bahwa satu paslon independen, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, telah lolos verifikasi administrasi dan kini melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Verifikasi administrasi syarat dukungan telah dilakukan dengan hasil memenuhi syarat,” ujarnya di kantor KPU Pangkalpinang pada Sabtu (19/4/2025).
PSU Pilkada Kota Pangkalpinang diadakan karena sebelumnya kosong menang dinyatakan sebagai pemenang.
Tim KPU mencatat bahwa jumlah syarat dukungan yang memenuhi kriteria mencapai 18.801, melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan sebanyak 16.433.
Dukungan tersebut berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga yang harus bersifat individual dan tidak boleh ganda.
Sobarian menjelaskan bahwa total dukungan untuk pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam terdiri dari 10.162 dukungan awal ditambah dengan 8.639 hasil verifikasi administrasi perbaikan pertama.
Verifikasi faktual
dijadwalkan berlangsung dari 22 April hingga 5 Mei 2025, di mana petugas KPU akan mendatangi warga satu per satu untuk memastikan keabsahan dukungan yang telah diberikan.
Pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam adalah kombinasi antara seorang pengusaha dan mantan Sekda Pangkalpinang.
Mereka memutuskan untuk maju dalam pilkada setelah sebelumnya aktif dalam relawan kotak kosong, yang berhasil mengalahkan paslon tunggal Maulan-Hakim pada pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, paslon independen lain, Benny Batara Tumpal-Achmad Subari, langsung ditolak KPU karena jumlah dukungan yang diajukan tidak memenuhi ambang batas minimal.
Saat ini, selain proses verifikasi untuk paslon independen, sejumlah kandidat lainnya juga mulai muncul dengan mendaftar melalui partai politik.
Pemungutan suara untuk
pilkada ulang
direncanakan akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.