Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras Medan 19 April 2025

Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 April 2025

Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial C (22) ditangkap karena mencuri 21 gram emas milik tetangganya di Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
C lalu menggunakan sebagian hasil uang curiannya untuk membeli sabu.
Kasi Humas
Polres Sergai
, Iptu Zulfan Ahmadi, mengatakan peristiwa pencurian terjadi di rumah korban bernama Teti (35) sekitar pukul 11.05.
C diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Aksi pelaku terungkap saat dia hendak keluar dari pintu belakang rumah korban.
Saat itu, tetangga korban bernama Sariyem melihat C.
“Secara spontan, Sariyem berteriak menjerit sambil berteriak ‘maling’ dan sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Zulfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/4/2025).
Mendapat informasi rumahnya kemalingan, korban lalu mengecek lemari kamarnya.
“Setelah diperiksa, ternyata uang dan barang-barangnya telah hilang, yakni berupa 21 gram emas yang ditaksir harganya saat itu 21 juta dan uang tunai Rp 1 juta,” ujar Zulfan.
Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Jumat (18/4/2025).
Dari interogasi, C mengatakan telah menjual emas itu seharga Rp 12 juta.
“Selanjutnya, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli 1 unit HP Android, membeli miras, serta
narkoba
,” ungkap Zulfan.
Ternyata dari penyelidikan, C tidak beraksi sendiri. Dia mencuri bersama temannya A dan R.
Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.
C kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka C alias A telah melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Zulfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.