Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Saat hendak ditangkap, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri. Namun, KP Orca 03 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan keduanya. Dari hasil pemeriksaan dari 2 Kapal Ikan ditemukan 1,3 ton ikan campur serta 30 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

KKP memperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar. Angka ini mencakup nilai ikan hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, dan dampak penggunaan alat tangkap ilegal.

Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ipunk mengatakan Natuna kembali mulai marak kapal ikan asing namun pengawasan tidak hanya difokuskan di Natuna, tetapi di seluruh wilayah perairan Indonesia. Saat ini, KKP baru memiliki 34 kapal pengawas dari kebutuhan ideal sebanyak 70 unit.

“Kami bertanggung jawab atas seluruh perairan Nusantra , dari Sabang sampai Merauke idealnya kami butuh 70 kapal pengawas sementra saat ini hanya ada 34, ” kata Ipung kepada.

Menurutnya, intensitas kapal asing yang memasuki perairan Indonesia paling tinggi terjadi di Laut Natuna. Banyak di antara kapal tersebut merupakan kapal yang lolos dari pengawasan coast guard negara asal mereka.

“Sebetulnya mereka diawasi oleh Coast guardnya.Tapi kapal yang lolos inilah yang masuk ke wilayah kita,” ujar Ipunk

KKP terus memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Bakamla, TNI AL, dan aparat lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.