PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mencuat. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada mitra dapur, yayasan justru menagih balik dana ratusan juta rupiah kepada mitranya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah mitra dapur, Ibu Ira, melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tagihan Balik Rp400 Juta Kepada Korban
Kuasa hukum Ibu Ira, Danna Harly menyampaikan bahwa alih-alih mendapatkan pembayaran atas jasa memasak lebih dari 65 ribu porsi makanan selama dua bulan, kliennya justru ditagih oleh pihak yayasan sebesar Rp400 juta.
“Jadi kemarin ada komunikasi, saya dengan pihak yayasan, lucunya mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta,” katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2024.
Lebih lanjut, Danna Harly menyebutkan bahwa yayasan juga mengklaim tagihan pembelian ompreng (wadah makanan) yang telah dibayar oleh Ibu Ira sebesar Rp200 juta dan dimasukkan sebagai tanggungan MBG.
“Jadi Ibu Ira beli ompreng, kemarin Rp12.000, sudah dibayar Rp200 juta. Nah, itu ditagihkan ke dalam mekanisme di MBG ini. Jadi dua hal yang berbeda dicampuradukkan, jadi kacau semua ini,” tuturnya.
Kronologi Kerja Sama dan Dugaan Penipuan
Ibu Ira mulai bermitra dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Ia dipercaya memasak sekitar 65.025 porsi makanan bergizi untuk anak-anak PAUD, TK, RA, dan SD.
Dalam kontrak awal, harga yang disepakati adalah Rp15.000 per porsi. Namun, menurut Danna, di tengah pelaksanaan, terjadi perubahan sepihak dari yayasan menjadi Rp13.000 per porsi, dan dari kedua harga itu masih dipotong lagi sebesar Rp2.500 per porsi.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” ujar Danna.
Lebih parah lagi, seluruh dana operasional ditanggung oleh Ibu Ira. Dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, kendaraan, hingga upah juru masak — semuanya dikeluarkan dari kantong pribadi.
“Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” ucap Danna.
Ketika Ibu Ira hendak menagih pembayaran tahap kedua, bukan hanya tidak dibayarkan, pihak yayasan justru mengklaim bahwa mitranya masih kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249, dengan alasan kebutuhan tambahan di lapangan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pihaknya ikut memfasilitasi mediasi antara mitra dan yayasan MBG.
“Betul, kami memfasilitasi mediasi antara mitra dan yayasan,” kata Dadan.
Namun, Dadan menegaskan bahwa masalah ini merupakan urusan internal antara mitra dan yayasan, karena dana sudah disalurkan BGN kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.
“Uang kan sudah ada di antara mereka. Tinggal pengaturan di antara mereka,” ucapnya.
Langkah Hukum dan Bukti Kuitansi
Merasa dirugikan, Ibu Ira akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan polisi sudah terdaftar dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA sejak 10 April 2025.
Pihak kepolisian pun telah menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 sebagai bukti awal dugaan penggelapan.
“Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, baik dari pihak yayasan berinisial MBN maupun Ibu Ira.
“Pelapor dan korban diperiksa hari ini di Polres Jaksel,” ucap Danna Harly saat mendampingi kliennya.
Kompol Nurma juga menegaskan bahwa laporan belum dicabut dan proses hukum terus berjalan.
“Belum dicabut, untuk saat ini belum, masih berjalan,” kata Nurma.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pihak yayasan MBG disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 378 KUHP (Penipuan) Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Kedua pasal tersebut merupakan bagian dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan dapat berujung pada hukuman penjara jika terbukti bersalah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
