Taman Safari Indonesia Bantah Setrum dan Siksa eks Karyawan OCI yang Ngadu ke Komnas HAM

Taman Safari Indonesia Bantah Setrum dan Siksa eks Karyawan OCI yang Ngadu ke Komnas HAM

PIKIRAN RAKYAT – Citra Taman Safari Indonesia (TSI) sedang diguncang kabar tak sedap. TSI Group buka suara, meluruskan isu eksploitasi, penyiksaan hingga penyetruman terhadap sejumlah terduga mantan pemain sirkusnya.

Isu tersebut mencuat setelah para mantan pemain melakukan audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) beberapa hari lalu.

Dalam pernyataan tertulis, TSI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan bisnis apa pun dengan para mantan pemain sirkus yang dimaksud. Artinya, mereka membantah adanya ikatan hukum dengan para pengadu.

“Perlu kami sampaikan bahwa Taman Safari Indonesia Group adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud (eks pemain sirkus)” demikian bunyi pernyataan Manajemen TSI, dikutip dari keterangan resmi tertulis, Kamis, 17 April 2025.

“Adalah hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkut pautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami, terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar pernyataan itu lagi.

Sebelumnya, Pada Selasa, 15 April 2025, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima kunjungan sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan keluhan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pekerja.

Walaupun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM terjadi di masa lalu, menurutnya hal tersebut tidak berarti bahwa tindakan pidana yang terjadi tidak dapat diselidiki.

“Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” ujarnya dikutip Antara.

“Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” katanya.

Kementerian HAM berencana memfasilitasi upaya pencarian keadilan bagi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran HAM selama bekerja di Taman Safari Indonesia sejak tahun 1970-an.

Mugiyanto menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komnas HAM, mengingat para korban telah menyampaikan laporan kepada kedua lembaga tersebut.

Selain itu, guna memperoleh informasi yang lebih menyeluruh, Kementerian HAM juga berencana meminta penjelasan langsung dari pihak Taman Safari Indonesia.

TSI Minta Masyarakat Bijak Saring Informasi

Dalam pernyataan serupa, Manajemen TSI mengaku paham situasi sehingga forum terbentuk. Namun, TSI menilai bahwa yang diungkap merupakan bagian dari ranah pribadi dan tak berkelindaan apa pun dengan mereka secara kelembagaan.

“Selama lebih dari 40 tahun, kami senantiasa mengutamakan konservasi, edukasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan mancanegara,” ucapnya.

Dengan begitu, TSI mengklaim bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, TSI turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan bijaksana dalam menanggapi berbagai informasi yang tersebar, khususnya di ranah digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan,” ucapnya menandaskan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News