Nikita Mirzani Hadir di Persidangan Isa Zega secara Online

Nikita Mirzani Hadir di Persidangan Isa Zega secara Online

Malang, Beritasatu.com – Artis Nikita Mirzani hadir di persidangan melalui sambungan virtual Zoom dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (16/4/2025).

Nikmir sapaan akrabnya, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari yang dilakukan Isa Zega. 

Pantauan Beritasatu.com di ruang Garuda PN Kepanjen, sidang dimulai pada pukul 13.05 WIB. Kursi di ruang sidang pun tampak terisi penuh, baik dari kalangan mahasiswa, jurnalis, maupun simpatisan Isa Zega. 

Nikita Mirzani tampak bersiap di depan kamera sekitar 10 menit sebelum persidangan dimulai. Dia mengenakan baju blazer berwarna putih dengan rambut terikat. Artis berparas cantik ini juga terlihat mengenakan make-up tebal.

Menanggapi keterlibatan Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, selebgram transgender tersebut mengaku tergelitik. Sebab, menurutnya kasus yang tengah menimpa Nikmir hingga menjadi tahanan Polda Metro Jaya lebih berat daripada kasus yang menimpanya saat ini. 

“Sebenarnya kalau saya tanggapi lucu ya, dia mau datang sebagai saksi. Harusnya dia fokus  dengan urusan dia sendiri, yang mana ancamannya lebih tinggi dari saya,” kata Isa Zega sebelum sidang dimulai, Rabu (16/4/2025). 

Sejauh ini, Isa Zega masih optimistis dirinya akan memenangi persidangan melawan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Hal ini diperkuat dengan banyaknya kesaksian yang bersifat asumsi. 

“Kesaksiannya (Nikita Mirzani) pasti memberatkan, tetapi saya yakin pada akhirnya akan meringankan saya. Kenapa saya seyakin itu? Karena ini sudah terjadi beberapa kali pada kesaksian sebelum-sebelumnya,” jelasnya. 

Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari masih bergulir di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan oleh JPU maupun pelapor termasuk dr Oky dan Doktif.